Rabu, 20 Juni 2012

Tugas Resume Teori Administrasi Negara


ADMINISTRASI NEGARA DAN KEBIJAKAN PUBLIK:
MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL MELALUI: PROSES DELIBERATIF

Pergulatan untuk mewujudkan keadilan terus berlangsung sejak zaman Plato dan Aristoteles sejak berabad-abad lalu hingga saat ini. Demikian pula bagi bangsa Indonesia, keadilan sosial merupakan salah satu cita-cita yang ingin diwujudkan. Dalam sejarah konstitusi Indonesia, tiga konstitusi pernah berlaku di Indonesia dan ketiganya sangat diwarnai oelh cita-cita terciptanya masyarakat Indonesia yang berkeadilan sosial (Rasuanto, 2005). Melalui pelaksanaan keadilan sosial diharapkan bangsa Indonesia mampu menjadi bangsa yang egaliter, mengakui perbedaan, mengakui persamaan hak, penuh kasih, dan fairness.

Keadilan
Rawls berpendapat bahwa konsepsi keadilan haruslah berperan menyediakan cara bagi institusi institusi sosial utama,termasuk negara,untuk mendistribusikan hak hak fundamental dan kewajiban,serta menentukan pembagian hasil dari kerjasama sosial. Suatu masyarakat tertata dengan benar apabila tidak hanya dirancang untuk memajukan nilai nilai yang baik bagi warganya, melainkan apabila di kendalikan secara efektif oleh konsepsi publik mengenai keadilan.
Keadilan sosial dalam pandangan Habermas merupakan hasil konsensus rasional yang diperoleh dari proses diskursus,yaitu bagaimana mencapai persetujuan mengenai apa yang di anggap adil. Dalam konsep diskursus ini, keadilan bukan hanya milik pemerintah atau penguasa,tetapi juga milik masyarakat. Oleh karenanya dalam merumuskan dan mewujudkan keadilan sosial,masyarakat harus dilibatkan.
Berdasarkan konsep Rawls dan Habermas ini maka keadilan sosial akan tercapai apabila berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dapat dikomunikasikan dan dikelola demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat,kususnya masyarakat minoritas dan kurang beruntung. Namun demikian,perlu disadari bahwa untuk mewujudkan keadilan sosial sangat tergantung pada struktur proses proses ekonomi,politis,sosial,budaya,dan ideologis dalam masyarakat.
                                                                                                             
Administrasi negara dalam perspektif keadilan sosial
Ketiga paradigma administrasi negara dalam praktik administrasi negara tetaplah berlaku dan dapat bekerja secara bersamaan dalam suatu negara,tergantung pada locus dan focus administrasi negara. Pada organisasi militer dan kepolisian,sangatlah tepat apabila menggunakan paradigma OPA. Organisasi militer,kehakiman,lembaga pemasyarakatan,hukum,dan kepolisian yang sangat menjunjung tinggi aspek hirarki,ketika membuat dan melaksanakan kebijakan tentu tidak cocok bila menggunakan pendekatan NPM yang berorientasi bisnis atau NPS yang berorientasi pada citizen charter.
Bagi lembaga/departemen ekonomi,keuangan,industri,BUMN/BUMD,yang berorientasi pada bisnis tentunya akan cocok bila praktek administrasi negara dan kebijakan publiknya menggunakan pendekatan NPM. Sedangkan institusi yang berorientasi pada upaya membangun kesejahteraan sosial,penanganan bencana,lembaga riset,penyelenggaraan layanan kepada publik,seperti kesehatan,pendidikan,atau berbagai aktifitas yang berhubungan dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,akan lebih cocok bila menggunakan pendekatan NPS. Demikian pula administrasi negara yang memiliki fokus pada persoalan keadilan sosial,akan lebih cocok bila menggunakan pendekatan NPS atau governance.

Kebijakan Publik dan Keadilan Sosial
Kebijakan publik adalah tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah publik. Ketika pemerintah tidak melakukan tindakan apapun terhadap suatu masalah publik, juga dapat dikategorikan sebagai kebijakan publik. Secara teoritis kebijakan publik dapat dibagi dalam beberapa tahapan yaitu perumusan kebijakan, penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemantauan kebijakan, dan evaluasi kebijakan.
Negel (1984) menyebutkan adanya tiga elemen penting yang dapat menentukan kualitas suatu kebijakan, yaitu: policy stakeholders, policy environment, dan public choices. Anderson (2003) melihat lima faktor yang dapat mempengaruhi proses perumusan kebijakan yaitu: (1) political culture. (2) Socio-economic condition. (3) Official policy-maker. (4) Nongovernmental participants. (5) Level of politics. Proses perumusan kebijakan publik sering dihadapkan pada persoalan heterogenity of interests, yaitu suatu konflik kepentingan di antara para pilicy stakeholder kebijakan dalam masyarakat.
Keadilan sosial adalah nilai yang harus diwujudkan dalam masyarakat yang demokratis. Bagaimana policy makers menempatkan nilai keadilan sosial ini adalah proses politik. Keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan publik di era demokrasi dan good governance saat ini sangatlah dibutuhkan. Demokrasi yang melandasi kehidupan politik modern mengaharuskan setiap pengambilan keputusan didiskusikan dengan masyarakat.
Melalui partisipasi masyarakat, selanjutnya akan diperoleh kebijakan publik yang sesuai dengan masalah yang dihadapi oleh masyarakat (deLeon, 1997; Macedo, 2005; Schachter,2007).
Cara terbaik dalam menyerap informasi dan aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat antara lain melalui: (a) Strategi “jemput bola”, (b) Membaca berbagai surat pembaca atau “SMS” warga yang tersedia di media masa, (c) Selalu berhubungan dengan lembaga-lembaga studi, LSM, atau perguruan tinggi untuk menemukan isu publik yang hangat (d) mengubah sikap mental elit dalam pembuatan kebijakan. Ketika policy makers tidak tepat dalam mendefinisikan masalah, bisa jadi kebijakan publik yang dihasilkan juga tidak tepat.

Kebijakan Publik Deliberatif untuk Mewujudkan Keadilan Sosial
Salah satu tantangan terbesar demokrasi saat ini adalan bagaimana menjamin penghormatan terhadap hak-hak warganegara dan mengakomodasi keanekaragaman yang ada dalam masyarakat (Delanty, 2002). Proses deliberatif dapat dipandang sebagai upaya membangun masa depan kebijakan publik yang demokratis (Barber 1984; Gastil, 1993; Fung&Wright 2003). Demokrasi deliberatif dapat dipandang sebagai upaya membangun kembali kepercayaan publik melalui ketersediaan ruang untuk perdebatan, di mana para pemangku kepentingan dapat mempertanyakan akuntabilitas pemerintah dan memberikan advokasi dalam pembuatan kebijakan publik (Newell&Wheele, 2006).
Menurut teori diskursus, Habermas (1984) mengembangkan pendekatan demokrasi deliberatif, untuk meningkatkan kualitas partisipasi warga negara dalam pembuatan kebijakan publik. Kondisi komunikatif yang memungkinkan terbukanya ruang publik untuk diskusi rasional diharapkan terwujud guna membuka diskursus terkait persoalan publik dalam proses kebijakan yang demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar